Kebutuhan Tempat Tidur Pasien
Ditulis pada: 15 May 2020 | Kategori: Alat Kebersihan
Banyaknya pembangunan rumah sakit-rumah sakit di Indonesia saat ini berdampak kepada tingginya kebutuhan tempat tidur pasien.
Sebagai catatan, jikat 1 rumah sakit kelas D saja diharuskan menyediakan tempat tidur pasien sebanyak 50 unit, sedangkan jumlah rumah sakit kelas tersebut tentu saja banyak tersebar di seluruh pelosok tanah air Indoneia. Berapa banyak kebutuhan tempat tidur pasien ? cukup banak bukan ?
Belum lagi rumah sakit kelas A-B dan C, yang jumlahnya lebih banyak lagi dari kelas D. Ribuna rumah sakit berbagai kelas tersebut sangat banyak.
Artinya, puluhan ribu tempat tidur pasien dibutuhkan untuk pemenuhan syarat berdirinya rumah sakit dimasing-masing kelasnya.
Nah saat ini apalagi di seluruh dunia termasuk Indonesia mengalami musibah mewabahnya virus corona yang dahsyat itu, maka semakin banyak kebutuhan tempat tidur pasien khususnya ranjang ICU.
Dengan musibah yang melanda hampir semua negeri tersebut, pemerintahpun tidak hanya memanfaatkan gedung-gedung tertentu seperti wisma atlit diubah menjadi sarana layanan kesehatan/pengobatan. Namun juga membangun rumah sakit baru sebagai tanggungjawab karena terus bertambahnya korban karena terjangkit wabah corona.
Maka, semakin bertambah gedung-gedung rumah sakit kan semakin banyak kebutuhan tempat tidur pasien sebagai bagian dari perlengkapan yang harus dipenuhi.
Dibawah ini merupakan catatan
PERATURAN KEMENKES NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
BAB III
KLASIFIKASI
Pasal 16
(1) Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B;
c. Rumah Sakit umum kelas C; dan
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(2) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas D; dan
b. Rumah Sakit kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Rumah Sakit umum kelas A sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
250 (dua ratus lima puluh) buah.
(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
200 (dua ratus) buah.
(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
100 (seratus) buah.
(4) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
50 (lima puluh) buah.
BAB III
KLASIFIKASI
Pasal 16
(1) Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B;
c. Rumah Sakit umum kelas C; dan
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(2) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas D; dan
b. Rumah Sakit kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Rumah Sakit umum kelas A sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
250 (dua ratus lima puluh) buah.
(2) Rumah Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
200 (dua ratus) buah.
(3) Rumah Sakit umum kelas C sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
100 (seratus) buah.
(4) Rumah Sakit umum kelas D sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d merupakan Rumah Sakit
umum yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit
50 (lima puluh) buah.
Sumber informasi :Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Dari berbagai macam kelas-kelas di rumah sakit tersebut, tentu ada penyesuaian kebutuhan tempat tidur yang berbeda-beda. Dan dari jumlah kebutuhan tersebut, menurut info untuk kelas-kelas tertentu masih banyak menggunakan produk-produk import yang mungkin memang belum tersedia disini.
Produk-produk alat kesehatan lokal masih sangat sedikit dibanding produk import, sehingga dengan demikian masih begitu banyak peluang para produsen lokal mempunya kesempatan untuk bersaing dengan cara meningkatkan mutu produk agar dapat berkembang dalam pemenuhan kebutuhan rumah sakit yang jumlahnya sangat banyak tersebut.
Belum ada Komentar untuk Kebutuhan Tempat Tidur Pasien